top of page
Gambar penulisk3rs rspwdc

PERUBAHAN ALUR PEMELIHARAAN KARYAWAN TERKONFIRMASI COVID

Atas Dasar Kebutuhan Pelaporan dan Penjaminan Kemenkes :

  1. Karyawan Terkonfirmasi

  2. Klaim Penjaminan

  3. Pemberian Obat

Kami sampaikan PERUBAHAN Alur dan Ketentuan bagi Karyawan yang terkonfirmasi Positif Covid sbb :

  1. Jika terkonfirmasi Positif segera LAPOR PPI melalui WA dilampiri Hasil Swab

  2. Swab yang digunakan untuk menegakan konfirmasi : SWAB ANTIGEN

    1. Jika POSITIF dilanjutkan dengan SWAB PCR

    2. Jika NEGATIF karyawan diberikan pengobatan sesuai gejala

    3. untuk Alur yang membawa hasil Antigen Positif dari luar akan di SWAB PCR

  3. Pelaporan seperti Alur Pasien Rawat Jalan (Kemenkes)

    1. Poli telpon PENDAFTARAN untuk diinputkan KEMENKES

    2. di terbitkan stiker + resume + resep pink dengan keterangan KEMENKES (stempel atau tulis tangan) diantar kepoli

  4. Keputusan Isolasi Mandiri dan swab menjadi kewenangan dokter

  5. Isolasi Mandiri :

    1. Jika terkonfirmasi Positif Karyawan akan diberikan Isolasi Mandiri selama 5 hari

    2. Hari ke- 5 akan dilakukan Swab ULANG : Antigen, Laborat Rutin dan Thorax

      1. jika Hasil Swab Negatif, Isolasi Mandiri akan ditambahkan 2 hari dan hari ke- 8 boleh kembali bekerja (Total Isoman = 7 hari)

      2. jika Hasil Swab Positif, Isolasi ditambahkan sampai hari ke-10 kemudian boleh bekerja

      3. jika kondisi menurun atas advis dokter disarankan untuk rawat inap

    3. Dalam masa Isolasi mandiri, Karyawan TIDAK MENDAPAT TUNJANGAN ISOMAN. Tunjangan oleh RS diwujudkan dalam bentuk Vitamin dan APD bagi seluruh karyawan yang di minta menggunakan Bon Farmasi (bukan bagian pemberian obat)

  6. Pengobatan yang diberikan menggunakan Paket Obat Covid dan atau dapat diajukan melalui Kemenkes secara MANDIRI https://isoman.kemkes.go.id/panduan dengan langkah-langkah sbb:

    1. Masukan NIK

    2. mendapat jawaban pasien memenuhi syarat

    3. Klik Link Konsultasi Telemedicine

    4. pilih MDOC atau Penyedia layanan yang lain

    5. Lakukan Konsultasi dengan dokter

    6. diberikan resep

    7. Masuk ke link TEBUS RESEP

    8. isi pertanyaan tebus resep

    9. Obat akan di kirim melalui alamat

    10. atau dapat melalui link WA MDOC dibawah ini (CP : dr. VIKA)

    11. JIKA KESULITAN SILAKAN MENGHUBUNGI K3RS

  7. Wajib mengisi laporan melalui link https://bit.ly/LAPOR-positifCOVID saat sudah masuk bekerja

  8. Ketentuan diatas berlaku bagi seluruh Karyawan RS





TANYA OBAT TELEMEDICINE











103 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page