top of page

PERUBAHAN ALUR PELAYANAN KARYAWAN TERKONFIRMASI COVID per 7 Maret 2022

Atas Dasar Kebutuhan Pelaporan dan Penjaminan Kemenkes :

  1. Karyawan Terkonfirmasi

  2. Klaim Penjaminan

  3. Pemberian Obat

Kami sampaikan PERUBAHAN Alur dan Ketentuan bagi Karyawan yang terkonfirmasi Positif Covid sbb :

  1. Jika terkonfirmasi Positif segera LAPOR PPI melalui WA dilampiri Hasil Swab

  2. Swab yang digunakan untuk menegakan konfirmasi : SWAB ANTIGEN

    1. Jika POSITIF dilanjutkan dengan Laborat Rutin dan Thorax

    2. Jika NEGATIF karyawan diberikan pengobatan sesuai gejala

    3. untuk Alur yang membawa hasil Antigen Positif dari luar akan di SWAB Antigen Ulang

  3. Pelaporan seperti Alur Pasien Rawat Jalan (Kemenkes)

    1. Poli telpon PENDAFTARAN untuk diinputkan KEMENKES

    2. di terbitkan stiker + resume + resep pink dengan keterangan KEMENKES (stempel atau tulis tangan) diantar kepoli

  4. Keputusan Isolasi Mandiri dan swab menjadi kewenangan dokter

  5. Isolasi Mandiri :

    1. Jika terkonfirmasi Positif Karyawan akan diberikan Isolasi Mandiri selama 7 (TUJUH) hari

    2. Hari ke- 7 akan dilakukan Swab ULANG : Antigen

      1. jika Hasil Swab Negatif, hari ke- 8 boleh kembali bekerja (Total Isoman = 7 hari)

      2. jika Hasil Swab Positif, Isolasi ditambahkan 3 (TIGA) hari sampai hari ke-10 kemudian hari ke - 11 boleh bekerja

      3. jika kondisi menurun atas advis dokter disarankan untuk rawat inap

    3. Dalam masa Isolasi mandiri, Karyawan TIDAK MENDAPAT TUNJANGAN ISOMAN. Tunjangan oleh RS diwujudkan dalam bentuk Vitamin dan APD bagi seluruh karyawan yang di minta menggunakan Bon Farmasi (bukan bagian pemberian obat)

  6. Pengobatan yang diberikan menggunakan Paket Obat Covid dan atau dapat diajukan melalui Kemenkes secara MANDIRI https://isoman.kemkes.go.id/panduan dengan langkah-langkah sbb:

    1. Masukan NIK

    2. mendapat jawaban pasien memenuhi syarat

    3. Klik Link Konsultasi Telemedicine

    4. pilih Penyedia TELEMEDICINE yang tersedia

    5. Lakukan Konsultasi dengan dokter

    6. diberikan resep

    7. Masuk ke link TEBUS RESEP

    8. isi pertanyaan tebus resep

    9. Obat akan di kirim melalui alamat

  7. Wajib mengisi laporan melalui link https://bit.ly/LAPOR-positifCOVID saat sudah masuk bekerja

  8. Ketentuan diatas berlaku bagi seluruh Karyawan RS

57 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page