Atas Dasar Kebutuhan Pelaporan dan Penjaminan Kemenkes :
Karyawan Terkonfirmasi
Klaim Penjaminan
Pemberian Obat
Kami sampaikan PERUBAHAN Alur dan Ketentuan bagi Karyawan yang terkonfirmasi Positif Covid sbb :
Jika terkonfirmasi Positif segera LAPOR PPI melalui WA dilampiri Hasil Swab
Swab yang digunakan untuk menegakan konfirmasi : SWAB ANTIGEN
Jika POSITIF dilanjutkan dengan Laborat Rutin dan Thorax
Jika NEGATIF karyawan diberikan pengobatan sesuai gejala
untuk Alur yang membawa hasil Antigen Positif dari luar akan di SWAB Antigen Ulang
Pelaporan seperti Alur Pasien Rawat Jalan (Kemenkes)
Poli telpon PENDAFTARAN untuk diinputkan KEMENKES
di terbitkan stiker + resume + resep pink dengan keterangan KEMENKES (stempel atau tulis tangan) diantar kepoli
Keputusan Isolasi Mandiri dan swab menjadi kewenangan dokter
Isolasi Mandiri :
Jika terkonfirmasi Positif Karyawan akan diberikan Isolasi Mandiri selama 7 (TUJUH) hari
Hari ke- 7 akan dilakukan Swab ULANG : Antigen
jika Hasil Swab Negatif, hari ke- 8 boleh kembali bekerja (Total Isoman = 7 hari)
jika Hasil Swab Positif, Isolasi ditambahkan 3 (TIGA) hari sampai hari ke-10 kemudian hari ke - 11 boleh bekerja
jika kondisi menurun atas advis dokter disarankan untuk rawat inap
Dalam masa Isolasi mandiri, Karyawan TIDAK MENDAPAT TUNJANGAN ISOMAN. Tunjangan oleh RS diwujudkan dalam bentuk Vitamin dan APD bagi seluruh karyawan yang di minta menggunakan Bon Farmasi (bukan bagian pemberian obat)
Pengobatan yang diberikan menggunakan Paket Obat Covid dan atau dapat diajukan melalui Kemenkes secara MANDIRI https://isoman.kemkes.go.id/panduan dengan langkah-langkah sbb:
Masukan NIK
mendapat jawaban pasien memenuhi syarat
Klik Link Konsultasi Telemedicine
pilih Penyedia TELEMEDICINE yang tersedia
Lakukan Konsultasi dengan dokter
diberikan resep
Masuk ke link TEBUS RESEP
isi pertanyaan tebus resep
Obat akan di kirim melalui alamat
Wajib mengisi laporan melalui link https://bit.ly/LAPOR-positifCOVID saat sudah masuk bekerja
Ketentuan diatas berlaku bagi seluruh Karyawan RS
Comments